Nama : Maulidar Putri Rahayu
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya Menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah ( Ka'bah ) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT, pada waktu tertentu dan cara cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Dzulhijjah yaitu saat dilangdukadil nya ibadah wukuf di Padang Arafah. Adapun Amal ibadah tertentu ialah Thawaf, sa'i, wukuf, Kanit di mudzaliMuz, melontar jumroh, mahir di Mina dll.
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat dan dengan cara tertentu pula.
b. Hukum haji
Haji merupakan rukun Islam yang kelima.Hukum melaksanakan ibadah haji adalah sajib bagi yang mampu melaksanakan nya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al -imran ayat 97. Allah swS berfirman :
حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Arab-Latin: Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun 'anil-'ālamīn
Arti : adanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya Sunnah. Hal ini didasarkan pada hadis nabi muhMuham yang diriwayatkan oleh Ibnu Abas
" Rasulallah Saw. Berkhutbah kepada kami, beliau berkata ' Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu seklian. ' lalu Al aqra bin jabis berdiri kemudian berkata, ' apakah kewajiban haji setiap tahun ya rasulallah ? ' nabi menjawab, ' sekiranya ku katakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yg menambahi itu bersrbe perbuatan suka rela diatas saja. "
c. Syarat dan Rukun haji
Syarat haji terbagi kedalam dua bagian, yaitu syarat wajib dan Syarah sah haji syarat haji ialah perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan.
Syarat wajib sdalah sebagai berikut.
1.) Islam
2.) Berakal ( tidak gila )
3.) Baligh
4.) Ada muhrimnya
5.) Mampu dalam segala hal ( misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan )
Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut
1.) Islam
2.) Baligh
3.) Berakal
4.) Merdeka
Adapun rukun haji adalah perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1) ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih, contoh pakaian nya seperti gambar dibawah ini
Sambil membaca lafadz, " Labbaika Allahuma hajjan . " " Labbaika allAllah umratan ". Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram.
2.) Wukuf
Wukuf, yaitu hadir dipadang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbenam
Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di Padang Mahsyar.
3.) Thawaf
Adalah berputar mengelilingi Ka'bah dan dilakukan berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka'bah disebelah kiri badan.
Thawaf dimulai dari hajar Aswad diakhiri di hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
a.) Thawaf Qudum, yaitu Thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah
b.) Thawaf ifadhah, yaitu Thawaf yang dilakukan pada hari Qurban setelah melontar jumroh Aqabah
c.) Thawaf wada', yaitu tawaf oerpiperpi bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.
Syarat Sah Thawaf
(1) Niat
(2) menutup aurat
(3) Suci dari Hads
(4) dilakukan sebanyak 7 kali putaran
(5) dimulai dan diakhiri di hajar Aswad
(6) posisi Ka'bah disebelah kiri orang yang berthawaf
(7) dilaksanakan didalam Masjidil Haram
4.) Sa'i
Sa'i adalah berlari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak 7 kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.
Syarat sah sa'i
1.) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
2.) Dilakukan serelas Thawaf ifadhah
3.) Menjalani secara sempurna jarak Shofa dan Marwah
4.) Dilakukan di tempat sa'i
5.) Tahallul
Tahalul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga jelai rambut.
D.) Jenis haji
1.) Haji Tamattu'
2.) Haji ifrad
3.) Haji Qiran
E.) Keutamaan Haji
a. Haji merupakan amal paling utama
b. Haji merupakan jihad
c. Haji menghapus dosa
d. Pahala haji adalah surga
2. ZAKAT
A. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa ( lughat ) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat dan ukuran kepada golongan tertentu
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat Alquran.
B.Hukum Zakat
Allah SWT telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebut kan di Al-Qur'an.
C. Syarat dan rukun zakat.
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat / muzakki ( orang yang mengeluarkan zakat ) dan objek zakat ( harta yang dizakati )
1.) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku adalah sebagai berikut
a. Islam
b. Merdeka
c. Baligh
d. Berakal
2.) Syarat yang berhubungan dengan jenis harga adalah sebagai berikut
a.) Milik penuh
b.) Berkembang
c.) Mencapai nisab
d.) Lebih dari kebutuhan pokok
e.) Bebas dari hutang
f.) Berlaku setahun/Haul
Adapun rukun zakat adalah sebagai berikut :
1.) Pelepasan atau pengeluaran hak milik sebagian harta yang dikenakan wajib zakat
2.) Penyerahan sebagian harta
3.) Pemberian terhadap orang yang berhak
D. Hikmah dan keutamaan ibadah zakat.
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Arab-Latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim,
inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm
Terjemah Arti: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Dari penjelasan ayat di atasz bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka ( pemilik harta ) dari penyakit kikir dan serakah.
3. WAKAF
A. Pengertian Wakaf
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab yang bersrbe menahan ( al-habs ) dan mencegah ( al-man'u )
Berdasarkan istilah syar'i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yg sifatnya kekal ke masyarakat.
B. Hukum wakaf
Hukum wakaf adalah sunnah.
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Arab-Latin: Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī 'alīm
Terjemah Arti: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
C. Rukun dan syarat wakaf .
Rukun wakaf ada 4 yaitu orang yang berwakaf, benda yang di wakafkan, orang yang menerima, dan ikrar
Sekian blog ini saya buat, maaf bila ada kesalahan kata atau informasi, benar datang nya dari setan benar datang nya dari Allah, jangan lupa komen yaww🥰 sekian dari saya

























