Nama : Maulidar Putri Rahayu
No Absen : 18
kelas : X - iis 3 ( 10 iis 3 )
Mapel : Agama islam
Guru pembimbing : Bu Rizka Susilawati M.pd
Hari / Tanggal : 30 - 10 - 2019
Assalamualaikum temen muslimin Dan muslimah, Welcome to my First Blogger.. di Sini Saya akan membuat Blog tentang Memahami Dalil Menutup Aurat, Selamat membaca Dan semoga Bermanfaat untuk Kita semua Aamiin let get to the list....
A. Aurat
Nah sebelum mendalami tentang Dalil menutup Aurat, Kalian udah Tau belum Arti Aurat itu ? Aurat yg di ambil dari kata عورة yg artinya segala perkara yg di rasa malu. Sedangkan secara istilah, Aurat adalah segala sesuatu yg dapat menjadikan seseorang malu untuk mendapatkan aib ( Cacat ), entah bagian tubuh, perkataan, sikap ataupun tindakan. Selain itu Aurat juga memiliki arti secara umum yaitu dapat di artikan sebagai suatu Hal yg tidak boleh di tampakkan. Nah jadi kesimpulan nya Aurat itu suatu Hal yg harus Kita tutupi. Jadi begitulah Pengertian singkat tentang aurat, lanjut ke pembahasan berikutnya...
B. Hukum meburup aurat itu apa sih ?
Tadikan udah bahas tentang Pengertian Aurat, nah sekarang Kita bahas nih hukum Menutup aurat, pasti udah Tau donk hukum Menutup aurat itu apa ? Yapss Hukum Menutup aurat itu WAJIB. Baik yg ikhwan ( laki laki ) maupun yg akhwat ( perempuan ) wajib hukum nya Menutup aurat karna sama saja menjaga kehormatan nya.
C. Aurat perempuan itu apa Aja ?
Kan udah Tau nih kalo hukum Menutup aurat itu WAJIB, Nah sekarang Kita mau bahasa tentang Apa Aja sihh Aurat perempuan itu ? Ada banyak pendapat Dan Pandangan terhadap Hal ini berikut Pandangan padangan nya
- Mazhab Hanafi
Menurut pendapat yang paling rajih di kalangan ulama Hanafi, aurat mereka adalah di seluruh anggota tubuh hingga sampai rambutnya yang terurai, kecuali muka, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki (pergelangan hingga ujung kaki) , baik bagian luar telapak kaki atau telapak tangan itu maupun bagian dalamnya. Ini pendapat yang mu'tamad karena darurat.
Menurut pendapat yang mu'tamad, kedua telapak kaki (pergelangan hingga ujung kaki) bukan termasuk aurat shalat. Tetapi pendapat yang shahih keduanya adalah aurat, baik dilihat ataupun disentuh tetap tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah
"........dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya........" (QS. An-Nuur :31)
Tempat perhiasan yang dzahir adalah muka dan telapak tangan sebagaimana hadist Rasulullah SAW dari sahabat Ibnu Mas'ud - Mazhab Maliki
Aurat berat (mughaladzah) bagi wanita adalah seluruh badan kecuali dada, tepi kepala, kedua belah tangan dan kedua belah kaki. Adapun punggung yang searah dengan dada maka hukumnya sama dengan dada. Dalam keadaan shalat jika terbuka aurat mukhaffafahnya yaitu dada, atau sebagian darinya, atau bagian luar telapak kaki bukan bagian dalamnya maka shalatnya harus diulangi.
Seluruh tubuh wanita wajib ditutup ketika berada di hadapan lelaki asing kecuali bagian wajah dan kedua telapak tangan. Meskipun wajah dan telapak tangan bukanlah aurat tetapi wajib juga ditutup supaya tidak menimbulkan fitnah. Dari uraian tadi aurat wanita dalam shalat terdiri 2 yaitu aurat berat (mugholadzoh) dan aurat ringan (mukhaffafah).
Aurat berat wanita adalah seluruh tubuh kecuali kaki, tangan, dada dan punggung yang searah dengan dada. Aurat ringan terdiri dari seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua belah tapak tangannya. Melihat aurat ketika terbuka hukumnya haram, sekalipun tidak menimbulkan syahwat. Tetapi melihatnya ketika tertutup, hukumnya boleh. Kecuali dengan cara mengintip dari sebelah atas penutupnya, maka hukumnya tidak boleh.
Aurat wanita ketika berada di hadapan lelaki asing adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Ketika di hadapan mahram adalah seluruh tubuh kecuali muka, leher, kepala, kedua belah tangan dan kedua belah kaki. Tetapi jika dikhawatirkan menimbulkan syahwat maka hukumnya haram.
Untuk sesama wanita, mereka boleh dilihat selain yang berada di antara pusar dan lutut. Dalam kitab Kifayaat al-Thalib, Abu Hasan al-Malikiy menyatakan. "Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan...." Aurat budak wanita sama dengan aurat lelaki. Yaitu antara pusar dan lutut. - Mazhab Syafi'i
Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik telapak tangan bagian belakang atau bagian dalam yang meliputi ujung jari hingga ke pergelangan tangan. Berdasar firman Allah SWT - Mazhab Hambali
Aurat wanita menurut Hanabilah adalah seluruh tubuh kecuali muka. Tetapi menurut pendapat yang rajih di kalangan ulama, kedua telapak tangan juga tidak termasuk aurat. Berdasar firman Allah SWT,
"........dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya........" (QS. An-Nuur :31)
Nah menurut beberapa Pendapat Dan Pandangan dari berbagai Mahzab di atas, kebanyakan menyatakan bahwa Aurat perempuan adalah seluruh tubuh dari Ujung kepala sampai kaki, kecuali Wajah Dan telapak tangan jadi sebagai muslimah yg baik Kita harus Menutup aurat dengan baik.
D. Laki laki juga punya Aurat ?
Bukan cuma perempuan loh yg punya Aurat, tapi laki - laki atau Kaum Adam juga memiliki Aurat, Loh ? Aurat laki laki itu apa Aja emang ? Aurat laki laki Itu mulai dari bawah pusar sampai lutut, Bagian tubuh itu merupakan Bagian Aurat bagi laki laki jadi sebenernya laki laki di larang menggunakan Celana pendek di Atas lutut, karna sama saja membuka auratnya.
E. Wajah perempuan itu Aurat bukan sih ?
Kalian pernah liat ga sih perempuan yg Menutup Wajah nya dengan cadar ? Pernah terpikirkan ga, Wajah itu Aurat bukan sih ? Seperti penjelasan di atas sebelum nya, banyak Pandangan Dan Pendapat tentang ini Menurut Mazhab Hanafi Wajah wanita bukan lah Aurat, namun memakai Cadar hukum nya Sunnah ( dianjurkan ) Dan menjadi wajib ketika menimbulkan fitnah, menurut Mazhab Maliki Wajah perempuan bukan lah Aurat, namun memakai Cadar hukum nya Sunnah ( di anjurkan ) Dan wajib ketika menimbulkan fitnah bahkan Sebagian ajaran Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aueat, menurut Mazhab Syafi'i Aurat wanita di depan lelaki ajnabi ( bukan mahram ) adalah seluruh tubuh,sehingga wajib bagi Wanita memakai Cadar di hadapan lelaki Ajnabi, menurut Mazhab Hanbali setiap bagian tubuh adalah Aurat termasuk Kukunya Pula.
Jadi kesimpulan nya, orang orang yang memakai Cadar merupakan orang yg menjalankan Sunnah di Mazhab nya masing masing .
F. Dalil Menutup Aurat
Nah sekarang Kita bahas tentang Dalil Menutup aurat, banyak Dalil Dan hadist yg menyatakan tentang menutup Aurat salah satunya yaitu
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Arab-Latin: wa qul lil-mu`mināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furụjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara min-hā walyaḍribna bikhumurihinna 'alā juyụbihinna wa lā yubdīna zīnatahunna illā libu'ụlatihinna au ābā`ihinna au ābā`i bu'ụlatihinna au abnā`ihinna au abnā`i bu'ụlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au banī akhawātihinna au nisā`ihinna au mā malakat aimānuhunna awittābi'īna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflillażīna lam yaẓ-harụ 'alā 'aurātin-nisā`i wa lā yaḍribna bi`arjulihinna liyu'lama mā yukhfīna min zīnatihinn, wa tụbū ilallāhi jamī'an ayyuhal-mu`minụna la'allakum tufliḥụn
Terjemah Arti: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. — Surat An-Nur Ayat 31
Nah Sekian blog dari Saya semkga Bermanfaat Sekian dari Saya Wassalamualaikum wr wb.








Keren banget kakak! 🤩
BalasHapusMakasihhh Azeng💓🥺
HapusBagus kakak!!!!!!!!!!
BalasHapusBagus kakak!!!!!!!!!!
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMantap
BalasHapuswuihhhhh😍
BalasHapusBermanfaat sekali...!!!
BalasHapusBagus banget kaka cantik!
BalasHapusSubhanallah ukti 😍
BalasHapusSubhanallah ukti 😍
BalasHapus